Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 3/2021 · Peraturan BRIN No. 3 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2021Tanggal Penetapan:22 September 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku24 September 2021
Tanggal Penetapan22 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara instansi pembina dan pengguna dalam perhitungan kebutuhan jabatan, serta penetapan jenjang jabatan yang terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Peraturan ini juga mengatur tentang tahapan penyusunan kebutuhan jabatan yang meliputi perhitungan dan pengusulan, dengan mempertimbangkan beban kerja dan standar kemampuan rata-rata.

(-)

(-)