Peraturan Daerah Kota Sibolga ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan fungsi perlindungan masyarakat yang sebelumnya berada pada Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi fungsi Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Sibolga. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 ayat (2) huruf f, penghapusan huruf h pada pasal yang sama, perubahan pada Bagian Keenam Pasal 11 mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, penghapusan Bagian Kedelapan Pasal 13, perubahan pada Bagian Kesepuluh Pasal 15 mengenai Satuan Polisi Pamong Praja, serta perubahan pada Lampiran Struktur Organisasi Kantor Kesbang, Politik dan Linmas dan Lampiran Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.