Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan pelepasan varietas Ikan Mas Merah Najawa. Ikan Mas Merah Najawa, hasil domestikasi oleh Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilepas dengan deskripsi dan gambar yang terlampir dalam keputusan ini. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya bertanggung jawab untuk menarik kembali Ikan Mas Merah Najawa dari peredaran jika mengakibatkan dampak negatif terhadap manusia, pembudidaya, atau ekosistem perairan. Penyediaan, peredaran, dan pemantauan perkembangan Ikan Mas Merah Najawa diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.