Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengasuhan Anak Dalam Keluarga Dan Pengasuhan Alternatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 1/2019 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2019Tanggal Penetapan:4 Februari 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengasuhan Anak Dalam Keluarga Dan Pengasuhan Alternatif
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku04 Februari 2019
Tanggal Penetapan04 Februari 2019
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 54).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pengasuhan anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan setiap anak memperoleh pengasuhan yang tepat sesuai dengan haknya demi kepentingan terbaik anak.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pola Pengasuhan Anak: Meliputi pengasuhan dalam keluarga (oleh keluarga sedarah atau orang tua asuh) dan pengasuhan alternatif (berbasis keluarga pengganti atau lembaga kesejahteraan sosial anak).
  2. Pencegahan: Melalui pengasuhan dalam keluarga dengan memberikan pemahaman agama dan norma, serta menghindari pengaruh negatif. Pengasuhan alternatif harus memenuhi syarat izin operasional, tenaga pendidik kompeten, dan sarana prasarana standar.
  3. Penanganan: Membekali anak dengan ilmu agama, memberikan keteladanan, menanamkan pemahaman untuk menjaga diri, mengajarkan etika berkomunikasi, menciptakan suasana nyaman, memberikan pemahaman dampak negatif perkawinan anak, dan menyediakan gizi seimbang.
  4. Peran Serta: Orang tua memberikan ajaran agama, motivasi, perhatian, arahan pendidikan, menciptakan keluarga ramah anak, dan memenuhi kebutuhan anak. Masyarakat berperan sebagai kontrol sosial, meningkatkan kepedulian, melaporkan tindakan tidak sesuai norma, membentuk komite LPA, dan menciptakan lingkungan ramah anak. Pemerintah Daerah melindungi hak anak, membentuk lingkungan ramah anak, meningkatkan kualifikasi tenaga pendidik, memberikan perhatian khusus kepada anak tidak mampu, menyediakan tenaga psikolog, dan membangun fasilitas LPA. Dunia Usaha memberikan bantuan CSR, meminimalisasi dampak negatif usaha, melakukan pembinaan karyawan, menyediakan ruang laktasi, memberikan cuti melahirkan, dan tidak memperkerjakan anak.
  5. Pemantauan, Pencatatan, Pengaduan dan Pelaporan: Pemantauan dilakukan oleh orang tua, masyarakat, dan pemerintah. LPA harus melakukan pencatatan. Anak, keluarga, dan masyarakat dapat mengajukan pengaduan dan pelaporan.
  6. Bimbingan, Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah Daerah melakukan bimbingan dan pengawasan. Bupati melakukan evaluasi.

Perangkat Daerah yang membidangi perlindungan Anak dapat membentuk Kelompok Kerja pengasuhan Anak.

(-)

1. LPA yang tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pengawasan; c. pemberhentian sementara izin operasional; d. pencabutan izin operasional;dan/atau e. pembubaran.