Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bintan 3/2015 · Perda Kabupaten Bintan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2015Tanggal Penetapan:28 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bintan
Tanggal Berlaku28 Oktober 2015
Tanggal Penetapan28 Oktober 2015
Tempat PenetapanBandar Seri Bentan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 927.340.295.309,- menjadi Rp. 881.934.274.136,- (berkurang Rp. 45.406.021.173,-).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 1.117.058.295.309,- menjadi Rp. 1.003.700.132.140,04,- (berkurang Rp. 113.358.163.168,96,-).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 191.218.000.000,- menjadi Rp. 121.765.858.004,04,- (berkurang Rp. 69.452.141.995,96,-) dan Pengeluaran semula Rp. 1.500.000.000,- menjadi Rp. 0,- (berkurang Rp. 1.500.000.000,-).

Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal).

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, dan Penerimaan Piutang Daerah) dan Pengeluaran (Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah).

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)