Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/2009 · Perpu No. 2 Tahun 2009 · Perpu Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:17 Juli 2009
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan17 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji dengan kebijakan internasional yang mewajibkan penggunaan paspor biasa bagi jemaah haji. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia, dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan mengenai paspor haji khusus, penyesuaian hak jemaah haji terkait penggunaan paspor biasa, dan kewajiban penyelenggara ibadah haji khusus untuk memenuhi ketentuan baru terkait pelayanan dan bimbingan jemaah.

(-)

(-)