Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 3/2015 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2015Tanggal Penetapan:23 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku23 September 2015
Tanggal Penetapan23 September 2015
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.057.001.723.549,00 dan belanja sebesar Rp. 2.010.112.733.955,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 46.888.989.594,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 148.082.255.739,00 dan pengeluaran sebesar Rp 30.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 118.082.255.739,00.

Neraca per 31 Desember Tahun 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.145.928.277.813,08, jumlah kewajiban sebesar Rp. 86.085.936.315,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.059.842.341.498,08.

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2014 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 165.583.613.917,00.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati Majalengka menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)