di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16/SE/Db/2025 tentang Tata Cara Penetapan Persyaratan Kualifikasi (LDK) dan MDP Paket Pekerjaan Konstruksi Preservasi Jalan dan Jembatan dengan Skema Long Segment Modifikasi
Juga dikenal sebagai: SE Dirjen Bina Marga 16/SE/Db/2025 · SE Dirjen Bina Marga No. 16/SE/Db/2025
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai acuan bagi Direktorat Jenderal Bina Marga dalam menyusun Tata Cara Penetapan Persyaratan Kualifikasi dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) dan Model Dokumen Pemilihan untuk paket pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan dengan skema long segment modifikasi. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan penyusunan tata cara tersebut melalui Metode Pemilihan Prakualifikasi, Dua File, dan Sistem Harga Terendah Ambang Batas.
Lingkup pekerjaan konstruksi preservasi jalan dan jembatan dengan skema long segment modifikasi meliputi pekerjaan efektif (rehabilitasi minor/mayor jalan, rekonstruksi jalan, penanganan longsoran, pemeliharaan berkala/rehabilitasi jembatan, penanganan bahu diperkeras/trotoar/median, pelebaran jalan menuju standar, penanganan drainase/preventif, peningkatan struktur jalan tanpa penutup) dan pekerjaan pemeliharaan/rutin (pemeliharaan rutin jalan/kondisi, penunjang/holding, pemeliharaan rutin jembatan). Jangka waktu pelaksanaan terdiri dari masa pekerjaan efektif dan masa pemeliharaan/rutin. Serah terima pekerjaan sebagian atau parsial berlaku untuk pekerjaan efektif dengan sisa waktu maksimal 15% dari waktu keseluruhan pelaksanaan.
Persyaratan kualifikasi penyedia jasa meliputi perizinan usaha jasa konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, akta pendirian/perubahan, batasan jumlah anggota KSO (maksimal 5 perusahaan), pengalaman pekerjaan konstruksi dalam 4 tahun terakhir, Sisa Kemampuan Paket (SKP), Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha menengah dan besar, sertifikat manajemen mutu/lingkungan/K3, serta status wajib pajak yang valid dan tidak ada konflik kepentingan.
Dokumen penawaran administrasi meliputi surat penawaran dan jaminan penawaran (jika disyaratkan). Dokumen penawaran teknis meliputi metode pelaksanaan pekerjaan (untuk pekerjaan kompleks/kualifikasi usaha besar), daftar peralatan utama (milik sendiri/sewa beli/sewa bersyarat), daftar personel manajerial, daftar isian pekerjaan yang disubkontrakkan (jika disyaratkan), dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
Evaluasi kewajaran harga dilakukan jika harga penawaran total di bawah 80% HPS total, harga penawaran pekerjaan efektif di bawah 80% HPS pekerjaan efektif, dan/atau harga penawaran pekerjaan pemeliharaan/rutin di bawah 80% HPS pekerjaan pemeliharaan/rutin. Jaminan Pelaksanaan diberikan setelah SPPBJ diterbitkan, dengan besar 5% dari Harga Kontrak atau 5% dari nilai HPS Total jika harga penawaran di bawah 80% nilai HPS total.