di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 10/2018 · Perda Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal barang milik daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan dukungan sarana dan prasarana pengelolaan air bersih. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Tabalong sampai dengan Tahun 2017 adalah sebesar Rp. 88.446.976.163,-. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal berupa barang milik daerah senilai Rp. 58.763.987.618,-. Jumlah total penyertaan modal PDAM Kabupaten Tabalong setelah penambahan modal oleh Pemerintah Daerah menjadi Rp. 143.210.963.781,-.
Bagi hasil keuntungan dari penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.