Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 10/2018 · Perda Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019Tanggal Penetapan:19 Juni 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Barang Milik Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku19 Juni 2019
Tanggal Penetapan19 Juni 2019
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal barang milik daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan dukungan sarana dan prasarana pengelolaan air bersih. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Tabalong sampai dengan Tahun 2017 adalah sebesar Rp. 88.446.976.163,-. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal berupa barang milik daerah senilai Rp. 58.763.987.618,-. Jumlah total penyertaan modal PDAM Kabupaten Tabalong setelah penambahan modal oleh Pemerintah Daerah menjadi Rp. 143.210.963.781,-.

Bagi hasil keuntungan dari penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)