Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 25/2017 · Perda Kota Madiun No. 25 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2011 Nomor 3/B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah penting yang digunakan dalam peraturan terkait pajak daerah. Istilah-istilah yang mengalami perubahan definisi antara lain Badan Pendapatan Daerah dan Pejabat yang Ditunjuk. Selain itu, terdapat penambahan definisi istilah baru seperti Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Lokasi Reklame yang bertujuan untuk memperjelas pemahaman dan penerapan pajak reklame. Peraturan ini juga menegaskan kembali definisi dari berbagai jenis pajak daerah seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir, serta istilah-istilah terkait lainnya seperti Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan lain-lain. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru dan memperjelas definisi-definisi terkait pajak daerah agar lebih sesuai dengan kondisi terkini.

(-)

(-)