Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 2/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku22 Februari 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan NAPZA yang dapat melemahkan ketahanan nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan Wewenang: Bupati bertugas melakukan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, termasuk layanan informasi dan edukasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya NAPZA. Bupati berwenang membentuk Tim Terpadu di tingkat Daerah dan Kecamatan.
  2. Antisipasi Dini: Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini melalui pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan, satuan pendidikan, rumah kos, hotel, dan tempat hiburan. Deteksi dini dapat dilakukan melalui tes urine.
  3. Pencegahan: Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pencegahan melalui seminar, lokakarya, kegiatan keagamaan, pagelaran seni dan budaya, outbond, perlombaan, pemberdayaan masyarakat, pelatihan, karya tulis ilmiah, serta sosialisasi dan bimbingan teknis. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan berbagai lembaga.
  4. Penanggulangan dan Rehabilitasi: Pemerintah Daerah melaksanakan penanggulangan terhadap pecandu/korban penyalahgunaan NAPZA melalui fasilitasi rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi dilaksanakan melalui mekanisme Wajib Lapor. Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian pelayanan dan kesempatan kepada pecandu/korban yang telah selesai rehabilitasi untuk memperoleh kesempatan kerja, melanjutkan pendidikan, serta pembinaan mental dan hubungan sosial.
  5. Pendanaan: Pendanaan dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah.
  6. Pelaporan: Bupati, Camat, dan Kepala Desa/Lurah melaporkan penyelenggaraan fasilitasi secara berkala.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi.
  8. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak berpartisipasi dalam fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.

(-)

1. Setiap orang atau Badan usaha yang terbukti melakukan Peredaran NAPZA akan diberikan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.