Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 9/2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2004Tanggal Penetapan:14 Mei 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku17 Mei 2004
Tanggal Penetapan14 Mei 2004
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pembentukan cabang dinas ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kehutanan dan perkebunan, serta untuk memudahkan pengawasan, pembinaan, dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan memiliki kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, dan susunan organisasi yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Cabang Dinas, unsur staf/petugas administrasi, unsur lini/petugas teknis operasional, dan kelompok jabatan fungsional. Kepala Cabang Dinas memiliki eselon IV.a.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok ini terdiri dari tenaga fungsional yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Cabang Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan.

(-)

(-)