Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 13/2014 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 September 2014
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 01 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 01 Seri D) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 2 Seri D);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung untuk Tahun Anggaran 2015. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 2.029.863.115.180,95 dan belanja daerah sebesar Rp. 2.037.562.852.677,65, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (7.699.737.496,70). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 7.699.737.496,70. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Peraturan ini juga mengatur mengenai landasan operasional pelaksanaan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati, serta mekanisme perubahan APBD jika terdapat pendapatan daerah yang berasal dari Dana Transfer bersifat khusus dari Pemerintah. Selain itu, diatur pula mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)