Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 102/PMK.05/2020 · PMK No. 102/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020Tanggal Penetapan:6 Agustus 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) dengan menyesuaikan perkembangan pengelolaan kas negara. Peraturan ini mengatur pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening milik BUN di Bank Sentral dan Bank Umum. Kewenangan pengelolaan rekening dilimpahkan kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah. Rekening-rekening ini meliputi Rekening Kas Umum Negara, Sub Rekening KUN, Rekening Operasional, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang bunga/jasa giro yang diterima dari rekening tersebut dan biaya layanan perbankan yang tidak dikenakan pada rekening milik BUN.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Rekening Milik BUN yang dibuka di Bank Sentral dan/atau Bank Umum harus disesuaikan penamaannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)