Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 6/2012 · Perda Kota Pekalongan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2012Tanggal Penetapan:30 Mei 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Komunikasi dan Informasi
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku30 Mei 2012
Tanggal Penetapan30 Mei 2012
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika bagi upaya pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), pos, telekomunikasi, penyiaran, keterbukaan informasi publik, dan diseminasi informasi. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengendalian TIK, yang mencakup infrastruktur, infostruktur, dan suprastruktur TIK di lingkungan Pemerintah Daerah. Pembangunan dan penerapan TIK harus memenuhi prinsip keterpaduan, peningkatan kualitas SDM, manfaat, keamanan dan kehandalan, legalitas, kesetaraan hak akses, fleksibilitas, serta berbasis open sistem, open source, dan legal sistem. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, yang memerlukan izin dan/atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah. Badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik sesuai kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan. Masyarakat dan badan usaha memiliki hak untuk mendapatkan layanan komunikasi dan informatika, serta berkewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas dan instansi terkait lainnya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, segala peraturan pelaksanaan dibidang penyelenggaraan komunikasi dan informatika tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau belum diatur.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administratif dikenakan untuk pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi pidana dikenakan untuk pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.