Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika bagi upaya pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek, termasuk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), pos, telekomunikasi, penyiaran, keterbukaan informasi publik, dan diseminasi informasi. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengendalian TIK, yang mencakup infrastruktur, infostruktur, dan suprastruktur TIK di lingkungan Pemerintah Daerah. Pembangunan dan penerapan TIK harus memenuhi prinsip keterpaduan, peningkatan kualitas SDM, manfaat, keamanan dan kehandalan, legalitas, kesetaraan hak akses, fleksibilitas, serta berbasis open sistem, open source, dan legal sistem. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, yang memerlukan izin dan/atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah. Badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik sesuai kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan. Masyarakat dan badan usaha memiliki hak untuk mendapatkan layanan komunikasi dan informatika, serta berkewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas dan instansi terkait lainnya.