Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bener Meriah 3/2011 · Perda Kabupaten Bener Meriah No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2011Tanggal Penetapan:10 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bener Meriah
Tanggal Berlaku11 Maret 2011
Tanggal Penetapan10 Maret 2011
Tempat PenetapanSimpang Tiga Redelong

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah menetapkan berbagai jenis retribusi sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi dikelompokkan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. - **Retribusi Jasa Umum** meliputi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, penyediaan/penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. - **Retribusi Jasa Usaha** mencakup pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. - **Retribusi Perizinan Tertentu** terdiri dari retribusi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan izin trayek. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif yang berbeda-beda. Qanun ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengajuan keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai kadaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait retribusi daerah.

1. Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dilaksanakan pada saat Pemerintah Kabupaten Bener Meriah telah menyediakan alat uji tera/tera ulang untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.