di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Usaha di Bidang Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 11/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang izin usaha di bidang jasa konstruksi. Latar belakangnya adalah perlunya pembinaan dan pengendalian oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, yang dilakukan melalui pemberian izin usaha jasa konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dan legalitas penyelenggaraan jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Sleman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan dan penggantian izin, sistem dan prosedur perizinan, serta pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan oleh OPD.