Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 9/2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 November 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Maluku Tenggara. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan pada Pasal 6. Ayat (1) Pasal 6 diubah mengenai akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2012 yang tercatat pada PDAM. Kemudian, Pasal 6 ditambah satu ayat yang mengatur bahwa akumulasi penyertaan modal yang belum tercatat pada neraca Perusahaan Daerah Air Minum akan diperhitungkan sebagai aset setelah dilakukan verifikasi. Selanjutnya, ayat (2) Pasal 6 menjadi ayat (3) dan diubah mengenai pengalokasian pernyataan modal pada Tahun 2014 dan Tahun 2016 s.d. 2019.

(-)

(-)