Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 9/2013 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2013Tanggal Penetapan:1 Juli 2013
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku15 Juli 2013
Tanggal Penetapan01 Juli 2013
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, dan perubahan status desa menjadi kelurahan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata sistem organisasi dan kinerja pemerintahan desa agar berjalan dengan baik, rapi, terarah, serta meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan Desa: Penggabungan beberapa desa, bagian desa yang bersandingan, pemekaran dari satu desa, atau pembentukan desa baru di luar desa yang telah ada. Syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk minimal 750 jiwa atau 75 KK, luas wilayah yang dapat dijangkau, jaringan perhubungan, kondisi sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai. 2. Penggabungan dan Penghapusan Desa: Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus setelah dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat. Hasil musyawarah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Kepala Desa. 3. Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan: Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Syarat perubahan status meliputi luas wilayah yang tidak berubah, jumlah penduduk minimal 2000 jiwa atau 400 KK, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan. Dengan berubahnya status Desa menjadi Kelurahan maka kewenangan Desa berubah menjadi Kewenangan Kelurahan yang merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten di bawah Kecamatan.

(-)

(-)