Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah Kabupaten Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 1/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2009Tanggal Penetapan:21 Januari 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah Kabupaten Banjar
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku21 Januari 2009
Tanggal Penetapan21 Januari 2009
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Daerah Kabupaten Banjar. Tujuan dari sistem ini adalah untuk mencapai Kinerja Sistem Kesehatan Daerah dengan fokus pada pembiayaan kesehatan dan sosial yang tepat sasaran bagi masyarakat.

Sistem Jaminan Kesehatan Sosial Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, akuntabilitas, portabilitas, dan dana amanat. Hasil pengelolaan dana jaminan kesehatan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.

Peserta jaminan kesehatan adalah seluruh masyarakat Kabupaten Banjar yang berdomisili di wilayah tersebut. Pemerintah secara bertahap mendaftarkan peserta kepada badan penyelenggara jaminan kesehatan sosial daerah. Pelaksana pemberian pelayanan kesehatan adalah sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah. Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Untuk pelayanan tingkat lanjut, peserta mandiri dikenakan iuran.

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Daerah (BAPEL JAMKESOSDA) merupakan lembaga non struktural yang menyelenggarakan kegiatan di bidang jaminan kesehatan sosial kepada masyarakat Kabupaten Banjar sesuai dengan pola asuransi kesehatan sosial dengan tidak mencari keuntungan (nirlaba). BAPEL JAMKESOSDA dipimpin oleh seorang direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dewan Wali Amanah.

Dewan Wali Amanah diangkat berdasarkan Keputusan Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dewan ini berfungsi merumuskan kebijakan umum dan penyelenggaraan sistem jaminan sosial daerah.

(-)

(-)