Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 8/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2008Tanggal Penetapan:21 Mei 2008
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku21 Mei 2008
Tanggal Penetapan21 Mei 2008
Tempat PenetapanTeluk Dalam

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Nias Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk memungut retribusi atas pemberian SIUP.
  2. Ruang Lingkup: Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. SIUP diklasifikasikan menjadi SIUP golongan kecil, menengah, dan besar berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih (netto).
    • Kewajiban Pendaftaran Ulang: Setiap perusahaan yang telah memperoleh SIUP wajib melakukan daftar ulang sekali dalam 3 (tiga) tahun dan membayar retribusi.
    • Kewajiban Pelaporan: Perusahaan dengan SIUP kecil (modal di atas Rp 50.000.000) dan perusahaan dengan SIUP menengah atau besar wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala.
    • Persyaratan Khusus: Perusahaan wajib menyesuaikan SIUP jika terjadi perubahan modal dan kekayaan bersih (netto).

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara permohonan SIUP, jangka waktu izin, perubahan perusahaan, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, dan sanksi administratif.

1. Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diperoleh Perusahaan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku, dan wajib dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini melalui pendaftaran ulang. 2. Terhadap Perusahaan yang mengajukan permintaan untuk memperoleh SIUP yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dapat mengajukan kembali permintaan baru kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang dihunjuk untuk memperoleh SiUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang. 2. Perusahaan diberikan peringatan tertulis apabila tidak melakukan kewajiban pelaporan, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai, belum mendaftarkan perusahaan, adanya laporan pelanggaran HAKI, atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan. 3. SIUP Perusahaan dapat dibekukan apabila tidak mengindahkan peringatan, melakukan kegiatan usaha yang merugikan konsumen, atau sedang diperiksa di sidang Pengadilan. 4. SIUP dapat dicabut apabila diperoleh berdasarkan keterangan yang tidak benar, tidak melakukan perbaikan setelah pembekuan, dijatuhi hukuman pelanggaran HAKI, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.