Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1966 tentang Penetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1965/1966

Juga dikenal sebagai: PP 14/1966 · PP No. 14 Tahun 1966 · PP Nomor 14 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 1966Tanggal Penetapan:15 September 1966
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1965/1966
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 1966
Tanggal Penetapan15 September 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan retribusi izin ekspor kapok guna membiayai usaha-usaha perbaikan produksi dan perdagangan kapok. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam pasal 12 dari 'Kapok belangen Ordonnantie 1935'.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa retribusi untuk izin ekspor kapok pada tahun lisensi 1965/1966 adalah sebesar Rp 2,- untuk setiap 100 kg kapok yang diekspor. Retribusi ini harus disetorkan ke Kas Negara. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 7 Mei 1966.

(-)

(-)