Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: PMK 67/PMK.03/2011 · PMK No. 67/PMK.03/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:4 April 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dengan perkembangan ekonomi, moneter, dan harga umum objek pajak. Kebijakan ini mengatur bahwa NJOPTKP untuk setiap Wajib Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar Rp24.000.000,00. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, atas nama Menteri Keuangan, bertanggung jawab untuk menetapkan NJOPTKP untuk masing-masing kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat. Peraturan ini juga mencakup bentuk formulir keputusan mengenai penetapan NJOPTKP yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penetapan besarnya PBB terutang untuk Tahun Pajak 2011 dan untuk tahun sebelumnya, tetap menggunakan NJOPTKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000.

(-)