Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Bandar Lampung dengan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Permendagri 9/2022 · Permendagri No. 9 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kota Bandar Lampung dengan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) yang menandai batas-batas tersebut. Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan. Ketentuan batas daerah ini juga dilengkapi dengan peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)