Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Utara 3/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 3 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:30 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan30 Agustus 2021
Tempat PenetapanLhoksukon

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Merinci pendapatan sebesar Rp. 2.582.874.013.125,36, belanja sebesar Rp. 1.721.970.962.755,00, transfer sebesar Rp. 796.489.071.291,00, sehingga menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp. 64.413.979.079,36. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 18.353.163.496,56 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 14.353.163.496,56 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 78.767.142.575,92.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 78.767.142.575,92.
  3. Laporan Operasional: Mencatat surplus dari operasi sebesar Rp. 112.125.791.977,76 dan surplus/defisit LO sebesar Rp. 55.940.620.054,76 setelah memperhitungkan pos luar biasa.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas: Menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 4.642.041.644.434,75.
  5. Neraca Daerah: Mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.694.189.912.074,75, jumlah kewajiban sebesar Rp. 52.148.267.640,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.642.041.644.434,75.
  6. Laporan Arus Kas: Menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 68.909.050.927,92.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Qanun ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut informasi keuangan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2020 akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)