Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Juga dikenal sebagai: PP 38/1963 · PP No. 38 Tahun 1963 · PP Nomor 38 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 1960Tanggal Penetapan:19 Juni 1963
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 September 1960
Tanggal Penetapan19 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menetapkan badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah, sebagai pengecualian dari ketentuan umum yang hanya mengizinkan warga negara Indonesia dengan kewarganegaraan tunggal untuk memiliki hak milik atas tanah. Badan-badan hukum yang ditunjuk meliputi Bank Negara, Perkumpulan Koperasi Pertanian, serta badan-badan keagamaan dan sosial. Bank Negara dapat memiliki tanah untuk keperluan bangunan dan perumahan pegawai, dengan syarat tanah yang tidak diperlukan harus dialihkan dalam waktu satu tahun. Perkumpulan Koperasi Pertanian dibatasi pada tanah pertanian sesuai batas maksimum yang ditetapkan. Badan keagamaan dan sosial dapat memiliki tanah untuk keperluan yang berhubungan langsung dengan usaha mereka. Semua badan hukum ini harus melaporkan kepemilikan tanahnya kepada Menteri Pertanian/Agraria dalam waktu enam bulan sejak peraturan ini berlaku.

1. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini, badan-badan hukum pada pasal 1 huruf a dan b wajib melaporkan kepemilikan tanah kepada Menteri Pertanian/Agraria. 2. Badan-badan keagamaan dan sosial harus melaporkan kepemilikan tanah saat meminta penunjukan sebagai badan hukum yang dapat memiliki hak milik. 3. Menteri Pertanian/Agraria dapat meminta badan hukum untuk mengalihkan atau mengubah status tanah jika bertentangan dengan ketentuan pasal 2, 3, dan 4.

(-)