di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Juga dikenal sebagai: PP 38/1963 · PP No. 38 Tahun 1963 · PP Nomor 38 Tahun 1963
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menetapkan badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah, sebagai pengecualian dari ketentuan umum yang hanya mengizinkan warga negara Indonesia dengan kewarganegaraan tunggal untuk memiliki hak milik atas tanah. Badan-badan hukum yang ditunjuk meliputi Bank Negara, Perkumpulan Koperasi Pertanian, serta badan-badan keagamaan dan sosial. Bank Negara dapat memiliki tanah untuk keperluan bangunan dan perumahan pegawai, dengan syarat tanah yang tidak diperlukan harus dialihkan dalam waktu satu tahun. Perkumpulan Koperasi Pertanian dibatasi pada tanah pertanian sesuai batas maksimum yang ditetapkan. Badan keagamaan dan sosial dapat memiliki tanah untuk keperluan yang berhubungan langsung dengan usaha mereka. Semua badan hukum ini harus melaporkan kepemilikan tanahnya kepada Menteri Pertanian/Agraria dalam waktu enam bulan sejak peraturan ini berlaku.