Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1961 tentang Perubahan Badan Pertimbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 101/1961 · Keppres No. 101 Tahun 1961 · Keppres Nomor 101 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1961Tanggal Penetapan:22 Maret 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Badan Pertimbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1961
Tanggal Penetapan22 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 19 Desember 1960 No. 332 tahun 1960 sepanjang mengenai uang sidang Anggota-Anggota.

Keputusan Presiden No. 101 Tahun 1961 ini bertujuan untuk menyempurnakan keanggotaan dan pemberian tunjangan/uang sidang Badan Pertimbangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. Keputusan ini menerima permintaan berhenti Nj. S. Oto Iskandardinata sebagai anggota dan mengangkat Sdr. Darsono sebagai anggota baru. Selain itu, keputusan ini mengubah ketentuan mengenai uang sidang anggota, menetapkan tunjangan bulanan tetap sebesar Rp. 1.250 untuk Ketua dan Anggota Badan. Pengeluaran terkait dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Kesejahteraan Sosial. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 Februari 1961.

(-)

(-)