Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pohuwato

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 8/2017 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2017Tanggal Penetapan:1 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pohuwato
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku02 Agustus 2017
Tanggal Penetapan01 Agustus 2017
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 24 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 85, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 74) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi insentif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kenderaan dinas jabatan, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan pada saat meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBD.

(-)

(-)