Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 26/2019 · Peraturan BKN No. 26 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2019Tanggal Penetapan:3 Oktober 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku07 Oktober 2019
Tanggal Penetapan03 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi PNS.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi. Pembinaan ini ditujukan bagi instansi pemerintah dan lembaga/biro selain instansi pemerintah yang akan melakukan penilaian kompetensi PNS. Penilaian kompetensi dilaksanakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang telah mendapatkan pengakuan kelayakan dari Instansi Pembina. Penilaian kompetensi mencakup penilaian manajerial dan sosial kultural dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode lainnya. Penyelenggara Penilaian Kompetensi harus memenuhi standar tertentu dan mendapatkan pengakuan kelayakan dari Instansi Pembina. Penilaian kompetensi dilakukan berdasarkan prinsip independensi, objektif, valid, reliabel, dan transparan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang sedang diselenggarakan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2011.

1. Pelanggaran terhadap kriteria pengawasan dan pengendalian dapat diberikan pembinaan secara berjenjang berupa: a. teguran; b. penurunan kategori pengakuan kelayakan; dan c. pencabutan kategori pengakuan kelayakan.