Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 147 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 147 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado Menjadi Institut Agama Islam Negeri Manado

Juga dikenal sebagai: PERPRES 147/2014 · PERPRES No. 147 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 147 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado Menjadi Institut Agama Islam Negeri Manado
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado menjadi Institut Agama Islam Negeri Manado. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu Agama Islam serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut Agama Islam Negeri Manado akan berada di bawah Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado akan dialihkan ke Institut Agama Islam Negeri Manado. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh menteri terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Manado. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Manado.

(-)