Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana rinci tata ruang (RRTR) kabupaten/kota dari Menteri Pekerjaan Umum kepada gubernur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan dekonsentrasi sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Tujuannya adalah agar pelimpahan kewenangan dan kegiatan dekonsentrasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dihasilkan RRTR kabupaten/kota yang berkualitas dan mengacu pada RTRW kabupaten/kota.
Kewenangan yang dilimpahkan meliputi pemberian persetujuan substansi dalam penetapan Raperda tentang rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota. Kriteria pelimpahan kewenangan meliputi persyaratan yang harus dipenuhi provinsi, seperti telah menetapkan Perda tentang RTRW provinsi, sebagian besar kabupaten/kota di wilayahnya telah memiliki Perda RTRW, memiliki unit eselon III teknis yang menyelenggarakan urusan penataan ruang, memiliki badan koordinasi penataan ruang daerah yang operasional, dan memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang penataan ruang.
Prosedur pelimpahan kewenangan meliputi pemberitahuan rencana pelimpahan, kesediaan dan permohonan pelimpahan, penilaian pemenuhan kriteria, dan pelaksanaan pelimpahan. Pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dilakukan setelah adanya pelimpahan kewenangan, dengan perencanaan dan pemrograman oleh Menteri melalui Dirjen. Gubernur menetapkan SKPD Dekon sebagai pelaksana kegiatan, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, dan melakukan evaluasi materi muatan teknis Raperda RRTR kabupaten/kota. Pendanaan kegiatan dekonsentrasi bersumber dari dana dekonsentrasi APBN Kementerian Pekerjaan Umum. Gubernur wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi kepada Menteri.