Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Alor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 7/2019 · Perda Kabupaten Alor No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2019Tanggal Penetapan:15 Agustus 2019
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Alor
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku15 Agustus 2019
Tanggal Penetapan15 Agustus 2019
Tempat PenetapanKalabahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Alor Nomor 506).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Alor. BPPD merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala BPPD dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BPPD memiliki wewenang dalam pengelolaan wilayah negara dan kawasan perbatasan, termasuk melaksanakan kebijakan pemerintah, menjaga tanda batas, melakukan koordinasi pembangunan, melakukan pembangunan kawasan perbatasan, mengelola perbatasan antar pemerintah daerah, dan melakukan penegasan serta fasilitasi perselisihan batas daerah. Tugas pokok BPPD meliputi menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Fungsi BPPD mencakup penyusunan rencana aksi pembangunan kawasan perbatasan, penyusunan program dan anggaran, pengoordinasian pelaksanaan pembangunan, penjagaan dan pemeliharaan tanda batas, pelaksanaan bantuan fasilitasi penegasan batas wilayah negara, pelaksanaan bantuan inventarisasi potensi sumber daya, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan, serta pelaksanaan pengelolaan perbatasan antar pemerintah daerah.

1. Pejabat yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)