di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penataan dan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 31/2011 · Perda Kota Cimahi No. 31 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penataan dan standarisasi sarana dan prasarana kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan, kelancaran, dan kenyamanan kerja. Tujuannya adalah untuk menjadi acuan dalam menentukan standar sarana dan prasarana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa standarisasi sarana dan prasarana kerja (besaran dan spesifikasinya) tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.