Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penataan dan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 31/2011 · Perda Kota Cimahi No. 31 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2011Tanggal Penetapan:4 Juli 2011
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku04 Juli 2011
Tanggal Penetapan04 Juli 2011
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penataan dan standarisasi sarana dan prasarana kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan, kelancaran, dan kenyamanan kerja. Tujuannya adalah untuk menjadi acuan dalam menentukan standar sarana dan prasarana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas Penataan: Penataan sarana dan prasarana kerja dilakukan berdasarkan asas tertib, adil, transparan, efisien, efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
  2. Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja: Meliputi standarisasi ruangan kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas.
  3. Ruangan Kantor: Mencakup berbagai jenis ruangan seperti ruang kerja, ruang tamu, ruang staf, ruang rapat, dan lain-lain.
  4. Perlengkapan Kantor: Meliputi perabot kantor, alat-alat bermesin, alat tulis kantor, dan lain-lain.
  5. Rumah Dinas: Terdiri dari rumah jabatan, rumah dinas, dan rumah pegawai. Rumah jabatan diperuntukkan bagi Walikota dan Wakil Walikota, sedangkan rumah dinas diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah.
  6. Kendaraan Dinas: Meliputi kendaraan dinas perorangan, kendaraan dinas operasional/jabatan, dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa standarisasi sarana dan prasarana kerja (besaran dan spesifikasinya) tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

1. Lantai ruangan yang sudah dipasang dengan keramik, marmer, porselen atau kayu yang sudah diplitur, tidak perlu dilapis dengan karpet dan sejenisnya. 2. Interior ruangan terbuat dari bahan tahan api, tahan air, tahan lama, tahan kotor, tahan gempa dan tahan terhadap hama. 3. Ukuran rumah jabatan dan rumah dinas serta luas tanah yang sudah ada dapat dipertahankan. 4. Ukuran ruangan yang sudah ada sepanjang tidak melebihi kebutuhan dapat dipertahankan. 5. Kendaraan dinas yang sudah ada dapat dipertahankan. 6. Pada ruangan kerja tertentu dapat dilengkapi alat-alat, seperti faksimili, penghancur kertas, proyektor, layar, sound system, alat emergensi dan lain-lain. 7. Untuk keamanan kantor dapat dilengkapi alat perlengkapan keamanan gedung/bangunan, seperti alarm, alat deteksi asap, hydrant, alat pemadam kebakaran dan lain-lain.

(-)