Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penataan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 5/2023 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2023Tanggal Penetapan:21 Maret 2023
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenataan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku24 Maret 2023
Tanggal Penetapan21 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 mengenai pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penataan ASN pada pemerintah provinsi baru dilaksanakan melalui pengisian jabatan oleh Penjabat Gubernur dengan bantuan panitia seleksi, serta pengisian Pegawai ASN.
  2. Pengisian jabatan (JPT madya, JPT pratama, JA, dan JF) mengutamakan ASN dari OAP (60%-80%) setelah struktur organisasi perangkat daerah ditetapkan.
  3. Pengisian JPT madya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengisian JPT pratama untuk pertama kali dilakukan oleh Penjabat Gubernur berdasarkan data dari Kemendagri, BKN, dan data lain yang dimiliki pemerintah provinsi hasil pemekaran. PNS dari pemerintah daerah provinsi induk dan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi hasil pemekaran dapat mengisi JPT pratama setelah lulus uji kompetensi.
  4. Pengisian JA dan JF dilakukan oleh Penjabat Gubernur dengan prioritas PNS dari pemerintah provinsi induk dan kabupaten/kota terkait, serta PNS dari instansi lain yang melamar.
  5. Penjabat Gubernur membentuk panitia seleksi untuk pengisian jabatan melalui seleksi terbuka dan uji kompetensi, melibatkan unsur dari Kemendagri, KemenPANRB, BKN, akademisi, dan JPT dari pemerintah provinsi induk.
  6. Pengisian Pegawai ASN dapat dilakukan dengan penerimaan calon PNS OAP (maksimal 48 tahun), pegawai honorer OAP kategori II (maksimal 50 tahun), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

(-)

(-)