Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2014 tentang IZIN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 24/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 24 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 57).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Tujuan dari IPL adalah untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Pengelolaan Lingkungan. Proses perizinan meliputi tahapan penyusunan AMDAL dan UKL-UPL, penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL, serta permohonan dan penerbitan Izin Pengelolaan Lingkungan. AMDAL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan dan dituangkan dalam dokumen Kerangka Acuan, Andal, dan RKL-RPL. Penyusunan AMDAL wajib mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. UKL-UPL disusun melalui pengisian formulir yang memuat identitas pemrakarsa, rencana usaha, dampak lingkungan, serta program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL, yang dapat menugaskan Tim Teknis. Hasil penilaian dapat berupa rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan. Bupati menetapkan Keputusan Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup berdasarkan rekomendasi tersebut. Pemeriksaan UKL-UPL dilakukan oleh Bupati melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, yang kemudian menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL berupa persetujuan atau penolakan.

Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau formulir UKL-UPL, dokumen pendirian usaha, dan profil usaha. Setelah menerima permohonan, Bupati mengumumkan permohonan Izin Lingkungan. Izin Lingkungan diterbitkan oleh Bupati setelah dilakukan pengumuman permohonan, dan memuat persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL, serta persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Bupati.

1. Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.

Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan Pasal 47 dikenakan sanksi administratif: 1. Teguran tertulis. 2. Paksaan pemerintah. 3. Pembekuan Izin Lingkungan. 4. Pencabutan Izin Lingkungan.