Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 23/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 23 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi Kabupaten Kebumen, serta Unit Pelaksana Teknis (UPTD) di bawahnya. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang sumber daya air, pertambangan, dan energi, meliputi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, pembangunan dan pemeliharaan prasarana, pengawasan dan pengendalian teknis, pengaturan pemanfaatan sumber daya, fasilitasi koordinasi dan kerjasama, pengelolaan perizinan, serta pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, dan umum. Struktur organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Program, Bidang Irigasi, Bidang Sungai dan Drainase, Bidang Pertambangan dan Energi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD terdiri dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan Balai Pengelolaan Pertambangan dan Energi, masing-masing dengan wilayah kerja yang telah ditentukan.

(-)

(-)