di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 6/2020 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem drainase yang tertib administrasi, memenuhi ketentuan teknis, ramah lingkungan, dan andal dalam pelayanan, serta menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan, sekaligus meningkatkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian air.
Peraturan ini mengatur wewenang Pemerintah Daerah dalam penetapan kebijakan dan pola penyelenggaraan sistem drainase, pemberian rekomendasi dan perizinan, pemberdayaan pemangku kepentingan, serta pengawasan dan pengendalian. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan sistem drainase yang berwawasan lingkungan, memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjaga efektivitas dan kualitas pelaksanaan, serta memberikan bantuan teknis.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan sistem drainase (penyusunan rencana induk, studi kelayakan, perencanaan teknik terinci), pelaksanaan konstruksi (pembangunan baru dan normalisasi), operasi dan pemeliharaan sistem drainase, pemantauan dan evaluasi, perizinan kegiatan yang berdampak pada sistem drainase, pemberdayaan masyarakat, pembiayaan, hak dan kewajiban pihak terkait, peran masyarakat dan swasta, pembinaan dan pengawasan, kerjasama antar instansi, serta larangan terkait perusakan sistem drainase.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban setiap orang dan badan hukum untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan sistem drainase, mencegah kerugian, serta memelihara prasarana dan sarana. Alih fungsi lahan harus memastikan debit air sebelum dan sesudah pembangunan tetap sama (zero run off) melalui pembangunan embung, kolam retensi/detensi, sumur resapan, biopori, dan penghijauan. Bangunan gedung wajib memiliki fasilitas tampungan dan resapan air hujan serta menerapkan sistem drainase ramah lingkungan.