Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA NOMOR 22 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PUNGUTAN HASIL HUTAN IKUTAN DAN KAYU HASIL HUTAN RAKYAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 14/2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2011Tanggal Penetapan:15 Juli 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA NOMOR 22 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PUNGUTAN HASIL HUTAN IKUTAN DAN KAYU HASIL HUTAN RAKYAT
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku15 Juli 2011
Tanggal Penetapan15 Juli 2011
Tempat PenetapanKotabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Ikutan dan Kayu Hasil Hutan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2000 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Ikutan dan Kayu Hasil Hutan Rakyat. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berdasarkan hasil kajian Tim Departemen Dalam Negeri dan surat dari Menteri Dalam Negeri serta Gubernur Lampung yang merekomendasikan penghentian pelaksanaannya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000, maka retribusi izin pemungutan hasil hutan ikutan dan kayu hasil hutan rakyat tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Lampung Utara. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)