Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 4/2007 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2007 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2007Tanggal Penetapan:19 Februari 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku19 Februari 2007
Tanggal Penetapan19 Februari 2007
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat. 2. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat. 3. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat. 4. Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat. 5. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah di Provinsi Sulawesi Barat untuk mendukung penyusunan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari berbagai badan dan kantor, termasuk Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Diklat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, Badan Promosi Penanaman Modal Daerah, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, Badan Kesejahteraan Sosial, Badan Informasi Komunikasi dan Pengolahan Data Elektronik, Inspektorat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Ketahanan Pangan, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Perpustakaan dan Arsip, Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah, dan Rumah Sakit Umum Regional.

Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah. Fungsi utamanya adalah perumusan kebijakan teknis dan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Susunan organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Kepala Badan/Kantor, Sekretaris, bidang-bidang, dan sub bagian. Kepala Lembaga Teknis Daerah bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan yang dibebankan pada APBD, serta pengangkatan dan pemberhentian jabatan. Organisasi Lembaga Teknis Daerah dapat ditinjau kembali sesuai kebutuhan, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah.

(-)