Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 58 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 58 Tahun 2024 tentang RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH TAHUN 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 58/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 58 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 58 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Properti & Real EstateHukum Pemerintahan DaerahPerumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaRENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH TAHUN 2025-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Toraja Utara untuk periode 2025-2029. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut atas penetapan lokasi permukiman kumuh di wilayah tersebut guna memastikan penanganan yang menyeluruh dan terpadu.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengkaji kondisi faktual perumahan dan permukiman kumuh, merumuskan konsep pencegahan serta peningkatan kualitas, merencanakan penyediaan tanah, menyusun rencana investasi dan pembiayaan, serta menetapkan peran pemangku kepentingan. Sasaran yang ingin dicapai meliputi pencegahan munculnya kawasan kumuh baru, pengurangan luasan kawasan kumuh yang ada, serta tersedianya dokumen perencanaan teknis yang komprehensif sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dokumen RP2KPKPK mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari profil dan permasalahan kawasan, rencana aksi pencegahan dan peningkatan kualitas, hingga visualisasi perencanaan. Penyusunan dokumen ini dilakukan melalui tahapan sistematis mulai dari persiapan, survei, analisis, hingga penyusunan konsep, dengan melibatkan koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, sektor swasta, serta masyarakat.

(-)

(-)