di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2025.
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Lamongan 8/2025 · Perbup Kabupaten Lamongan No. 8 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini menetapkan tata cara pengalokasian dan penetapan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBHPD dan RD) kepada Desa di Kabupaten Lamongan untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan sebagai pedoman pengalokasian dana guna menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, memberikan jaminan sosial (kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan tambahan operasional atau pemeliharaan sarana dan prasarana desa.
Alokasi DBHPD dan RD ditetapkan sebesar 10% dari realisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun sebelumnya, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Pengalokasian dilakukan dengan asas pemerataan (60% dibagi merata ke seluruh desa) dan asas keadilan (40% dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan). Pengelolaan dana ini menjadi tanggung jawab Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dengan mekanisme penyaluran yang dilakukan dalam empat triwulan melalui Rekening Kas Desa.