Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Kesekretariatan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan Pegawai Negeri Sipil. Tugas utama sekretariat meliputi pelayanan administratif untuk mendukung kegiatan lembaga, pengelolaan kepegawaian, program, anggaran, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi permohonan perlindungan, kompensasi, restitusi, pengaduan masyarakat, dan ketatausahaan. Sekretariat ini terdiri dari maksimal lima bagian, masing-masing dengan maksimal tiga subbagian. Jabatan struktural dalam sekretariat diatur dalam eselon tertentu, dan pengangkatan pejabat dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan mempertimbangkan usulan lembaga terkait.