Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: PERPRES 82/2008 · PERPRES No. 82 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 82 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKesekretariatan Lembaga Perlindungan Sanksi dan Korban
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Kesekretariatan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang merupakan Pegawai Negeri Sipil. Tugas utama sekretariat meliputi pelayanan administratif untuk mendukung kegiatan lembaga, pengelolaan kepegawaian, program, anggaran, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, administrasi permohonan perlindungan, kompensasi, restitusi, pengaduan masyarakat, dan ketatausahaan. Sekretariat ini terdiri dari maksimal lima bagian, masing-masing dengan maksimal tiga subbagian. Jabatan struktural dalam sekretariat diatur dalam eselon tertentu, dan pengangkatan pejabat dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan mempertimbangkan usulan lembaga terkait.

(-)

(-)