Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang APBD TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2013Tanggal Penetapan:16 Januari 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku16 Januari 2013
Tanggal Penetapan16 Januari 2013
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 830.348.801.576,85, belanja daerah sebesar Rp. 948.778.954.086,85, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (118.430.152.510,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 129.680.152.510,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.250.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 118.430.152.510,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)