Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2018

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat 4/2018 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 4 Tahun 2018 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanMeulaboh

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Kabupaten Aceh Barat Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nomor 153)

Qanun Kabupaten Aceh Barat ini dibuat untuk menyesuaikan tarif retribusi terhadap beberapa jasa/pelayanan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, serta mengakomodasi potensi penerimaan dari jenis dan objek retribusi jasa umum yang belum termasuk dalam struktur tarif yang ada. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif retribusi jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas, pelayanan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) di Dinas Kesehatan, dan Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM). Tarif baru ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan seperti rawat jalan, rawat inap, tindakan bedah, pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan KB, tindakan asuhan kebidanan dan ginekologi, pelayanan resusitasi neonatus, pemeriksaan laboratorium, pelayanan medis gigi, pelayanan mobil ambulance dan jenazah, serta pelayanan pemeriksaan untuk pemberian surat keterangan kesehatan. Selain itu, qanun ini juga mengatur tarif untuk pelayanan kesehatan kualitas air minum di Labkesda Aceh Barat, pelayanan kesehatan di Labkesda Aceh Barat, jasa peracikan dan pengemasan reagen, serta berbagai layanan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM), termasuk loket kartu, poliklinik, kunjungan diagnostik, dan administrasi.

(-)

(-)