Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 12/2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2011Tanggal Penetapan:18 November 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku18 November 2011
Tanggal Penetapan18 November 2011
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman perencanaan pembangunan desa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih partisipatif, akuntabel, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa dalam periode 5 (lima) tahun yang disebut RPJM-Desa, yang memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.
  2. RPJM-Desa dijabarkan dalam RKPDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat kerangka ekonomi desa, pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya.
  3. RPJM-Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan RKP-Desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
  4. Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan desa meliputi pemberdayaan, partisipatif, berpihak pada masyarakat, terbuka, akuntabel, selektif, efisien dan efektif, keberlanjutan, cermat, proses berulang, dan penggalian informasi.
  5. Kepala Desa bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan RPJM – Desa dan RKP – Desa.
  6. Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan, pengawasan, pemberian pedoman, pelatihan, supervisi, sosialisasi perencanaan pembangunan desa.

(-)

(-)