Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelabuhan Sungai, Danau, dan Pelabuhan Penyeberangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 3/2007 · Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2007Tanggal Penetapan:16 April 2007
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelabuhan Sungai, Danau, dan Pelabuhan Penyeberangan
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku18 April 2007
Tanggal Penetapan16 April 2007
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelabuhan Sungai, Danau dan Pelabuhan Penyeberangan ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menggali pendapatan daerah di bidang perhubungan terkait aktivitas yang menggunakan pelabuhan sungai, danau, dan pelabuhan penyeberangan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pelabuhan, pelayaran angkutan sungai, danau, dan pelabuhan penyeberangan. Objek retribusi meliputi jasa sandar pelabuhan, jasa tanda masuk pelabuhan, penumpukan barang/hewan, serta sewa tanah dan bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pelabuhan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelabuhan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis, frekuensi, dan satuan penggunaan fasilitas.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada pengendalian dan pengawasan penggunaan jasa pelayanan untuk memperlancar mobilitas orang dan barang, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis penyediaan jasa, frekuensi penggunaan fasilitas, dan satuan kapasitas muatan/benda. Rincian tarif meliputi jasa sandar pelabuhan, jasa tanda masuk pelabuhan, penumpukan barang, dan sewa tanah/bangunan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Melawi.
  7. Saat Retribusi Terutang: Saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPORD.
  9. Penetapan Retribusi: Ditetapkan berdasarkan SPORD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, kecuali jasa tanda masuk pelabuhan yang menggunakan karcis.
  11. Biaya Operasional: Instansi pengelola dan pembantu diberikan biaya operasional sebesar 10% dari penerimaan yang disetorkan ke kas daerah.
  12. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran surat teguran setelah 7 hari sejak jatuh tempo, dengan wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah surat teguran.
  14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Dinas atas nama Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang melanggar peraturan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00.