Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 26/2023 · Permendag No. 26 Tahun 2023 · Permendag Nomor 26 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2023Tanggal Penetapan:3 Agustus 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2023
Tanggal Penetapan03 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1525) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 729).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan koordinasi, ketertiban administrasi, kelancaran, dan penyeragaman dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan. Peraturan ini mencakup jenis peraturan perundang-undangan yang dapat disusun oleh Kementerian Perdagangan, yaitu Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perencanaan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri), penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, pengesahan atau penetapan rancangan peraturan perundang-undangan, pengundangan, partisipasi masyarakat, serta ketentuan lain-lain terkait sosialisasi dan notifikasi peraturan. Diatur pula mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Analisis Dampak dalam penyusunan peraturan, yang meliputi identifikasi masalah, identifikasi tujuan, alternatif tindakan, analisis biaya dan manfaat, pemilihan opsi, dan strategi implementasi. Selain itu, diatur pula mengenai uji kesesuaian dalam hal rancangan Peraturan Menteri terkait dengan perjanjian perdagangan internasional.

(-)

(-)