Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pembersihan Parit Jalan dan Pembabatan Bahu Jalan yang berbatasan dengan Tanah Milik Masyarakat dan Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 12/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2006Tanggal Penetapan:4 September 2006
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pembersihan Parit Jalan dan Pembabatan Bahu Jalan yang berbatasan dengan Tanah Milik Masyarakat dan Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku05 September 2006
Tanggal Penetapan04 September 2006
Tempat PenetapanPamatang Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pembersihan parit jalan dan pembabatan bahu jalan yang berbatasan dengan tanah milik masyarakat dan perkebunan di Kabupaten Simalungun.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang bahwa jalan merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendukung kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Mengingat keterbatasan personil dan dana pemeliharaan jalan, keikutsertaan masyarakat diperlukan dalam pengelolaan jalan yang berbatasan dengan tanah milik masyarakat dan perkebunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan rasa memiliki atas pembangunan jalan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur prinsip pengelolaan yang mengutamakan kepentingan umum dan dilaksanakan oleh masyarakat. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan pembersihan parit dan pembabatan bahu jalan. Dinas PU Bina Marga bertugas memonitor pelaksanaan pengelolaan, sementara Camat/Lurah/Pangulu membantu pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya. Sumber dana untuk pengelolaan ini berasal dari partisipasi swadaya masyarakat, kecuali untuk pemeliharaan jalan yang memerlukan pengupasan bahu jalan dan galian parit yang ditampung dalam APBD. Pemerintah Kabupaten bersama masyarakat berkewajiban melakukan sistem pengelolaan yang berkelanjutan, termasuk kelestarian, ketahanan, keselamatan, dan pencegahan alih fungsi lahan. Pemerintah Kabupaten juga bertugas menyusun rencana pembiayaan, melakukan pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan masyarakat, mengembangkan kemampuan masyarakat, mensosialisasikan pengelolaan, serta memonitor dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan.

(-)

(-)