Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama

Juga dikenal sebagai: UU 18/1956 · UU No. 18 Tahun 1956 · UU Nomor 18 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1956Tanggal Penetapan:29 Agustus 1956
KetenagakerjaanRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPersetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 Mengenai Berlakunya Dasar-Dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1956
Tanggal Penetapan29 Agustus 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 ini bertujuan untuk meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98, yang mengatur hak untuk berorganisasi dan berunding bersama. Latar belakang penerbitan undang-undang ini adalah untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota Organisasi Perburuhan Internasional sejak 12 Juli 1950, dan untuk mengejar ketertinggalan dalam meratifikasi konvensi internasional dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti India dan Pakistan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup jaminan kebebasan pekerja untuk bergabung atau tidak bergabung dengan serikat buruh, perlindungan terhadap campur tangan majikan dalam keanggotaan dan pengelolaan serikat buruh, serta penghormatan terhadap hak berorganisasi. Selain itu, undang-undang ini menjamin perkembangan dan penggunaan badan perundingan sukarela untuk mengatur syarat dan kondisi kerja melalui perjanjian perburuhan.

(-)

(-)