Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 ini bertujuan untuk meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98, yang mengatur hak untuk berorganisasi dan berunding bersama. Latar belakang penerbitan undang-undang ini adalah untuk memenuhi kewajiban Indonesia sebagai anggota Organisasi Perburuhan Internasional sejak 12 Juli 1950, dan untuk mengejar ketertinggalan dalam meratifikasi konvensi internasional dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti India dan Pakistan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini mencakup jaminan kebebasan pekerja untuk bergabung atau tidak bergabung dengan serikat buruh, perlindungan terhadap campur tangan majikan dalam keanggotaan dan pengelolaan serikat buruh, serta penghormatan terhadap hak berorganisasi. Selain itu, undang-undang ini menjamin perkembangan dan penggunaan badan perundingan sukarela untuk mengatur syarat dan kondisi kerja melalui perjanjian perburuhan.