Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 4/2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2009Tanggal Penetapan:28 Januari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku28 Januari 2009
Tanggal Penetapan28 Januari 2009
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 05 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. 2. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan panitia pemilihan oleh BPD yang beranggotakan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat. Panitia ini bertugas menyusun jadwal, mengajukan biaya, menyusun tata tertib, menetapkan calon, melaksanakan pemilihan, dan melaporkan hasilnya kepada BPD.

Persyaratan Pemilih:

Yang berhak memilih adalah penduduk desa yang terdaftar sah, berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Persyaratan Calon Kepala Desa:

Calon harus WNI, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, tidak pernah dihukum pidana minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, belum pernah menjabat dua kali masa jabatan, sehat jasmani dan rohani, dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 2 tahun.

Proses Pemilihan:

Proses meliputi penjaringan, penyaringan, pendaftaran, seleksi bakal calon, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.

Pengesahan dan Pelantikan:

Calon terpilih diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk pengesahan. Bupati menerbitkan Surat Keputusan pengesahan. Pelantikan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Masa Jabatan:

Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Larangan bagi Kepala Desa:

Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan di BPD atau lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.

Pemberhentian:

Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar sumpah/janji, atau melakukan tindak pidana.

1. Kepala Desa yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa jabatannya berakhir. 2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal larangan dan pemberhentian mengacu pada Peraturan Daerah ini. 3. Desa yang Kepala Desa lowong pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.

1. Dalam hal panitia pemilihan terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) maka yang bersangkutan dikenakan sanksi diberhentikan dari keanggotaan panitia pemilihan oleh Ketua BPD serta dapat diproses secara Hukum apabila perbuatannya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.