di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 4/2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan panitia pemilihan oleh BPD yang beranggotakan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat. Panitia ini bertugas menyusun jadwal, mengajukan biaya, menyusun tata tertib, menetapkan calon, melaksanakan pemilihan, dan melaporkan hasilnya kepada BPD.
Persyaratan Pemilih:
Yang berhak memilih adalah penduduk desa yang terdaftar sah, berusia minimal 17 tahun atau pernah menikah, tidak terganggu jiwa/ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana.
Persyaratan Calon Kepala Desa:
Calon harus WNI, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, tidak pernah dihukum pidana minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, belum pernah menjabat dua kali masa jabatan, sehat jasmani dan rohani, dan bertempat tinggal di desa tersebut minimal 2 tahun.
Proses Pemilihan:
Proses meliputi penjaringan, penyaringan, pendaftaran, seleksi bakal calon, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
Pengesahan dan Pelantikan:
Calon terpilih diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk pengesahan. Bupati menerbitkan Surat Keputusan pengesahan. Pelantikan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Masa Jabatan:
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Larangan bagi Kepala Desa:
Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan di BPD atau lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat kampanye, merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar sumpah/janji jabatan.
Pemberhentian:
Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar sumpah/janji, atau melakukan tindak pidana.